Perkembangan ilmu kedokteran, teknologi di bidang kesehatan, dan konektivitas antar manusia terjadi begitu cepat dan tidak terbendung. Banyak batasan-batasan ilmu yang terlampaui dalam satu dekade terakhir. Kecepatan perkembangan tersebut tidak dapat diikuti oleh perkembangan aturan hukum maupun pembahasan etik yang mendalam. Secara praktis, kemajuan ilmu kedokteran, teknologi di bidang kesehatan, dan konektivitas antar manusia menimbulkan berbagai permasalahan pada pelaksanaan hukum dan etika yang berlaku di masyarakat.
Tenaga kesehatan adalah manusia yang memiliki nilai dan kepercayaan yang dianut. Tidak jarang nilai dan kepercayaan tersebut bertentangan dengan etika yang berlaku di masyarakat sehingga tenaga kesehatan memilih untuk tidak melakukan tindakan tertentu atas keberatan hati nurani atau conscentious objection. Beberapa contoh topik yang seringkali menimbulkan dilema etik dalam praktik kedokteran adalah aborsi, kontrasepsi darurat, bayi tabung, maupun transfusi darah pada kepercayaan tertentu. Perkembangan teknologi semakin mendorong munculnya dilema etik pada praktik kedokteran termasuk pada topik-topik tersebut.
Pada 3-5 Juli 2022, World Medical Association (WMA) bekerjasama dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) mengadakan konferensi dengan topik utama pembahasan mengenai keberatan hati nurani. Pada artikel ini tidak dibahas secara mendalam mengenai diskusi yang terjadi dalam konferensi tersebut, tetapi ada beberapa hal yang perlu diperhatikan terkait keberatan hati nurani di antaranya:
keberatan hati nurani tetap harus mengutamakan keselamatan pasien
dokter yang memilik keberatan hati nurani terhadap tindakan tertentu menghormati hak otonomi pasien, khususnya hak atas informasi
sesama sejawat menghargai hak atas keberatan hati nurani yang dilakukan.
Sesuai dengan panggilan mulia tenaga kesehatan dalam membaktikan hidupnya untuk kemanusiaan, maka keberatan hati nurani tidak menghilangkan prioritas pertolongan terhadap nyawa pasien. Hal ini berarti tenaga kesehatan tidak melakukan keberatan hati nurani dalam konteks kegawatdaruratan atau kondisi yang mengancam nyawa pasien. Tenaga kesehatan mengutamakan pelayanan untuk menyelamatkan nyawa pasien yang merupakan hak asasi bagi setiap manusia. Prinsip tersebut secara universal tidak banyak dipertentangkan baik secara teori maupun praktik.
Otonomi pasien merupakan salah satu nilai penting yang berkembang dan merubah konstruksi hubungan dokter-pasien yang dahulu didominasi oleh dokter menjadi setara antara dokter dengan pasien. Bahkan pada beberapa kondisi justru dominasi pasien sebagai pemilik tubuh yang akan diobati nampak nyata. Hal ini menyebabkan praktik keberatan hati nurani perlu dicermati dengan baik. Tenaga kesehatan yang memilih untuk tidak melakukan tindakan tertentu karena keberatan hati nurani perlu menginformasikan pilihannya kepada pasien. Permasalahan akan timbul terkait informasi mengenai pelayanan selanjutnya yang dibutuhkan oleh pasien. Misalnya, pada kasus seorang pasien yang ingin melakukan aborsi, maka tenaga kesehatan yang tidak bersedia melakukannya karena keberatan hati nurani perlu menginformasikan kepada pasien. Perdebatan terjadi mengenai apakah tenaga kesehatan tersebut harus merujuk pasien kepada tenaga kesehatan lain yang bersedia melakukan aborsi atau tidak. Dari sisi tenaga kesehatan yang keberatan untuk melakukan tindakan aborsi bila ia memberikan rujukan atau informasi, maka dapat dianggap bahwa ia mendukung atau memfasilitasi pasien untuk melakukan aborsi. Di sisi pasien, ada kebutuhan untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang sesuai dan tidak membahayakan dirinya.
Prinsip ketiga terkait keberatan hati nurani adalah hak setiap tenaga kesehatan yang perlu dihargai. Secara teori prinsip ini dapat dipahami dan tidak banyak diperdebatkan. Pada praktiknya tidak dapat dipungkiri bahwa seringkali terdapat ujaran antar tenaga kesehatan yang merendahkan sejawat lain yang berbeda pendapat. Dalam era konektivitas yang tinggi saat ini, ujaran tersebut dapat tersampaikan dengan luas dalam waktu yang cepat. Hal ini tentu menuntut kedewasaan dan kesadaran dari setiap tenaga kesehatan untuk saling menghormati pendapat maupun pilihan dari sejawat.
Sebagai anak Tuhan tentu kita juga tidak terlepas dari dilema etik dalam praktik. Perkembangan ilmu sebagai anugerah Tuhan tentu perlu disikapi dengan bijak karena pengetahuan yang dimiliki bagaikan pedang bermata dua. Sebagai anak Tuhan kita telah diberikan panduan dan pembimbing untuk menghadapi berbagai permasalahan dalam hidup, termasuk dilema etik. Panduan kita adalah alkitab sebagai firman Tuhan yang hidup dan nyata tertulis, sedangkan pembimbing kita adalah Roh Kudus yang memberikan kita hikmat untuk memahami firman Tuhan. Dalam menentukan sikap kita perlu memahami apa yang Tuhan inginkan melalui pengetahuan yang kita miliki. Sayangnya dilema etik dapat muncul kapan saja dan dimana saja dalam praktik kita sehari-hari. Oleh karena itu, kita perlu mempersiapkan diri dengan baik, kita perlu memiliki hubungan yang baik dengan Tuhan dan mempelajari firman-Nya. Bukan hanya sekedar membaca Alkitab, tetapi juga merenungkan dan memahami panggilan Tuhan dalam hidup kita dan nilai-nilai apa yang kita bawa dalam praktik.
Ingatlah bahwa, “Takut akan TUHAN adalah permulaan pengetahuan, tetapi orang bodoh menghina hikmat dan didikan” (Amsal 1:7) dan kita adalah surat Kristus yang membawa kemuliaan Tuhan di dalam hidup kita (2 Korintus 3).
*) Penulis saat ini bekerja sebagai dokter manajerial di RS UKRIDA
Comments